Pemilih Pemula, Ini Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Diunggah di Sosial Media

Sudah bukan barang baru bahwa generasi terkini sangat suka bermain sosial media. Remaja yang baru saja legal untuk mengikuti pemilu, atau pemilih pemula, biasanya tidak mau ketinggalan untuk pap jari kelingking yang tercelup tinta. Tentunya, hal itu menjadi euforia tersendiri karena baru pertama kali merasakan pemilu. Tentu, tidak hanya hal baik dan menyenangkan saja yang bisa diunggah, namun juga hal buruk dan tidak menyenangkan selama tahapan pemilu. Ini tentunya akan sedikit berbahaya. Maka dari itu, pentingnya merangkul remaja agar dapat bijak bersosial media, berikut hal yang boleh dan tidak boleh diunggah di sosial media.

Hal yang Boleh Diunggah

Ajakan untuk Mengikuti Pemilu bagi yang Sudah Memiliki Hak Pilih

Perlu diperhatikan bahwa bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang belum memiliki hak pilih atau selain pemilih tidak diperkenankan untuk ikut serta dalam rangkaian tahapan pemilu. Kamu bisa memposting siapa saja yang bisa ikut memilih dalam rangka menyemarakan untuk pemilih kriteria remaja, yaitu WNI yang sudah genap berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Tentu, akan ada teman-teman sebaya yang sudah bisa mengikuti pemilu, ada juga yang belum.

Ajakan untuk Mempelajari Peserta Pemilu

Ada banyak hal yang bisa dipelajari dari peserta pemilu ketika masa kampanye, diantaranya visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu. Logo atau gambar partai politik dan nomor urut merupakan citra diri bagi partai politik untuk pemilu anggota DPR dan DPRD. Gambar atau foto dan nomor urut calon merupakan unsur citra diri bagi calon anggota DPD. Sedangkan, untuk pemilu presiden dan wakil presiden, unsur citra diri bagi partai politiknya berupa gambar atau foto pasangan calon (paslon) dan nomor urut paslon.

Sosialisasi Asas Luber dan Jurdil dalam Pemilu

Asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil) ini selain masuk ke dalam pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN/PKN), tepat jika kamu gunakan dalam momen menyambut pemilu yang sebentar lagi akan berlangsung loh! Kamu bisa mensosialisasikan tentang asas luber jurdil di sosial mediamu, selain menyemarakan, kamu juga sekalian belajar. Kamu bisa menjelaskan masing-masing isi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil itu seperti apa maksudnya.

Sosialisasi Bahaya Politik Uang

Baru-baru ini ACLC KPK menjelaskan politik uang adalah praktik mengumbar janji manis kepada masyarakat seraya menitipkan amplop berisikan uang bingkisan sembako. Hal tersebut merupakan salah satu tindakan yang dapat mempengaruhi pilihan pemilih dan menyebabkan biaya aktivitas politik menjadi mahal. Politik uang merupakan praktik koruptif yang akan menuntun ke berbagai jenis korupsi lainnya.

Sehingga, tidak heran setelah menjabat banyak kepala daerah ataupun politikus yang cenderung mencari cara untuk balik modal karena telah habis-habisan ketika berkampanye dengan berlaku curang, mulai dari menerima suap, gratifikasi, hingga menggelapkan uang negara. Kamu bisa memposting di sosial media perihal politik uang dan cara pencegahannya dengan penanaman nilai-nilai integritas.

Hal yang Tidak Boleh Diunggah

Dunia maya jangkauannya sangatlah luas, cepat, dan memiliki jejak sehingga kamu perlu sopan, tertib, mendidik, tidak provokatif, bijak dan beradab dalam mengunggah. Berikut hal yang tidak boleh diunggah dalam tahapan pemilu yang dikutip dari UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bagian Keempat Larangan dalam Kampanye, Pasal 280 ayat (1).

  1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD RI) Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
  2. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
  3. Menghina seseorang, agama, suku, ras, antar golongan (SARA) calon dan/atau peserta pemilu yang lain;
  4. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
  5. Mengganggu ketertiban umum;
  6. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain;
  7. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu;
  8. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
  9. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan; dan
  10. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

selain postingan media sosial, hal lainnya yang perlu diperhatikan adalah dari praktik curang dan korupsi yang mungkin terjadi selama pemilu. Maka, sebagai pemilih baru yang bijak, kita harus waspada pada praktik ini dan menghindarinya karena akan sangat merugikan. Jangan sampai, karena tergiur oleh kecurangan ini, kita menggadaikan masa depan negara ke depannya. Nah, untuk mengetahui lebih lanjut mengenai politik integritas dan sikap antikorupsi yang perlu dimiliki oleh pemilih serta peserta pemilu, kamu bisa mengunjungi situs ACLC KPK. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *