Syarat Serta Cara Pengajuan Jadi Pekerja Migran Prosedural Yang Terlindungi

cara pengajuan menjadi pekerja migran

Perlindungan pekerja migran Indonesia telah diatur melalui Undang-undang 18/2017. Di dalamnya pun terdapat perubahan penyebutan dari tenaga kerja Indonesia (TKI) menjadi pekerja migran Indonesia (PMI).

Perubahan ini pun dilakukan berdasarkan penyesuaian dengan Konvensi Pekerja Migran ILO serta maraknya kasus kekerasan yang kerap menimpa pekerja di luar negeri.

Tujuan perlindungan untuk PMI

Berdasarkan undang-undang terkait perlindungan PMI, calon pekerja migran merujuk pada tenaga kerja yang telah memenuhi syarat selaku pencari kerja yang akan dikirim ke luar negeri. Mereka pun harus terdaftar resmi pada lembaga maupun instansi pemerintah di kota atau kabupaten yang memegang tanggung jawab di sektor ketenagakerjaan.

Adapun proteksi yang diberikan kepada pekerja migran yang hendak, sedang, atau telah selesai menjalani tugasnya bertujuan untuk menjamin penerapan serta pemenuhan setiap hak asasi manusia mereka sebagai warga negara maupun pekerja. Anda bersama keluarga juga akan mendapatkan perlindungan dari segi hukum, sosial, serta ekonomi.

Syarat yang dikenakan pada calon PMI

Untuk memperoleh perlindungan, Anda harus menjadi PMI prosedural. Artinya, calon pekerja wajib memenuhi setiap syarat yang diberlakukan seperti dokumen-dokumen berikut:

  • Surat yang menerangkan status perkawinan beserta fotokopi buku nikah (untuk yang sudah menikah);
  • Surat keterangan izin yang diberikan orangtua, wali, serta suami atau istri yang diketahui pihak kelurahan atau kepala desa;
  • Sertifikat yang menyatakan kompetensi kerja calon PMI;
  • Surat keterangan tentang status kesehatan yang diperkuat dengan hasil pemeriksaan fisik maupun psikis;
  • Visa kerja yang diterbitkan pihak kedutaan;
  • Paspor yang diterbitkan pihak imigrasi sesuai domisili Anda;
  • Perjanjian kerja serta penempatan PMI.

Langkah-langkah pengajuan PMI prosedural

Setalah menyiapkan berkas persyaratan, Anda dapat meneruskan pengajuan sebagai berikut:

  1. Cari informasi terkait lembaga atau instansi penempatan PMI yang legal. Anda juga bisa mengikuti penyuluhan yang diselenggarakan Dinas Ketenagakerjaan;
  2. Jika sudah siap, daftarkan diri ke Disnaker kota atau kabupaten setempat untuk mengikuti proses seleksi yang diurus P3MI;
  3. Kemudian, Anda akan diminta menandatangani sebuah perjanjian khusus penempatan yang nantinya disahkan Disnaker setempat;
  4. Siapkan semua dokumen yang dijadikan persyaratan dan cek setiap perkembangan seputar pekerja migran;
  5. Pelajari baik-baik perjanjian kerja yang telah disetujui pihak KBBI maupun KJRI;
  6. Ikuti tahap pembekalan akhir sebelum Anda berangkat. Lembaga-lembaga seperti P4TKI, LP3TKI, serta BP3TKI yang biasanya menyelenggarakan acara tersebut;
  7. Daftarkan diri ke Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luae Negeri untuk mendata calon pekerja migran di http://siskotkln.bnp2tki.go.id;
  8. Sesampainya di negara penempatan, buat laporan ke perwakilan pemerintah RI.

Jangan lupa simpan kontak penting yang dapat Anda hubungi untuk memperoleh perlindungan pekerja migran Indonesia dan bergabunglah dengan komunitas PMI di sana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *